Ingin Buat SKCK? Ini Persyaratannya

JAKARTA,— Mulai dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdampak pada peningkatan permintaan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di kantor-kantor polisi, tak terkecuali di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto mengatakan, pembuatan SKCK dibuka dari pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB.

Proses pembuatan SKCK memakan waktu satu hari. "Hari ini dibuat, diambilnya pada besok harinya," kata Herru di kantornya, Kamis (5/9/2013).

Untuk persyaratannya, kata Herru, pemohon diminta membawa fotokopi KTP satu lembar, pas foto 4 x 6 sebanyak lima lembar, dan surat permohonan dari kelurahan. Pemohon akan diminta mengisi formulir terlebih dahulu.

Setelah itu, lanjut Herru, pemohon akan disidik jarinya oleh petugas. Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 20.000, yang terdiri atas Rp 10.000 untuk biaya sidik jari dan Rp 10.000 untuk blangko.
SKCK berlaku enam bulan. Setelah itu, jika pemohon ingin membutuhkan kembali maka dapat diperpanjang. "Kalau memperpanjang Rp 10.000, sidik jarinya tidak diambil lagi, hanya untuk blangko saja," jelas Herru.

Pada hari ini, berdasarkan data di Polres Metro Jakarta Barat, sekitar 60 orang datang untuk pembuatan SKCK. Warga masyarakat yang ingin membuat SKCK dapat langsung mengurusnya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). | sumber

0 komentar:

Post a Comment