Definisi : Regulasi di bidang telekomunikasi adalah sejumlah aturan, hukum, norma dan prosedur yang mengatur tingkah laku ekonomi perusahaan yang terlibat dalam industri telekomunikasi [http://www.itu.int/interconnection]
Latar belakang Regulasi Telekomunikasi
Perubahan yang terjadi di industri telekomunikasi secara global
Terjadinya privatisasi penyelenggaraan telekomunikasi dari yang sebelumnya dominan hanya diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN)
Intervensi regulasi dibutuhkan antara lain dalam hal pengelolaan/pemberian lisensi, pengaturan interkoneksi, menghilangkan barrier to entry yang dibentuk selama monopoli dan menjamin ketersediaan layanan di area yang berkatagori low income atau high cost.
Badan regulasi Telekomunikasi ada di tingkat Internasional dan Nasional
Internasional :
International Telecommunication Union (ITU)
ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947
ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication
Nasional:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) [KM31/2003]
Maksud pembentukan BRTI adalah dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment