Followers

Total Pageviews

Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

PNS Wajib Pakai Email Domain @pnsmail.go.id

Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak terkecuali wajib memakai email dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan ini berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (2/12/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Azwar masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.

Karena itu, Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," jelas Azwar.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.


sumber
1:43 AM | 0 komentar | Read More